Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masalah kesehatan menjadi argumen Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas namalain Bong Kin Phin (SB) kembali mangkir dari panggilan interogator KPK untuk diperiksa mengenai investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, kerabat SB tidak datang dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam perihal ini cuci dpetunjuk," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK saat ini sedang berkonsultasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya yang bakal diambil interogator dalam perkara tersebut.
"Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga kelak dapat ditentukan statusnya apakah mampudilakukan pengambilan keterangan kepada yang berkepentingan alias tidak. Jadi proses itu tetap berjalan," tuturnya.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siman Bahar pada Senin di Gedung Merah Putih KPK, namun yang berkepentingan kembali tidak datang lantaran masalah kesehatannya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.
Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara mengenai kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Majelis pengadil menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama secara melawan norma dengan perbuatan memperkaya diri sendiri alias orang lain alias suatu korporasi yang merugikan finansial negara," kata Bambang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.
Penyidik KPK awalnya juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang berkepentingan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan