Trending

Kpk Serahkan 142 Bukti Di Sidang Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sebanyak 142 bukti dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Rencananya kami menghadirkan peralatan bukti termohon, itu ada 153 tapi 11 diantaranya berupa peralatan bukti elektronik dan pengadil mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: KPK bawa koper biru berisi bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto

Iskandar menyatakan 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil.

Sedangkan, 11 bukti elektronik lainnya diminta pengadil untuk ditunda dan diserahkan pada besok hari alias Selasa (11/2).

Terkait dengan keabsahan penetapan tersangka berasas dua budaya bukti yang cukup, pihaknya meyakini sudah terpenuhi dan sudah diuji laboratorium forensik oleh KPK.

"Bukti tertulis itu berupa surat-surat manajemen penindakan, penggeledahan sampai dengan penyitaan dan buletin aktivitas pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Tim Hasto minta KPK hadirkan bukti baru dalam persidangan

Kemudian, juga ada lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawasan (Dewas) dengan hasil yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Lalu, KPK juga membawa foto-foto yang membuktikan bahwa Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK saat peristiwa terjadi.

Dia menilai foto itu berupa kebenaran bahwa Hasto sempat menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima.

"Yang kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun. Itu salah satunya kita ada rekaman yang tentunya kelak mampumembuktikan," ujarnya.

Baca juga: Saksi pernah dititipkan tas dari Harun Masiku diduga berisi Rp400 juta

Pada Senin (10/2), giliran KPKmengutarakan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!