Kpk Sebut Motor Ridwan Kamil Yang Disita Masih Dipinjampakaikan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield tetap dipinjampakaikan usai disita penyidik.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan tetap dipinjampakaikan kepada yang berkepentingan (Ridwan Kamil),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Oleh karena itu, Tessa mengatakan bahwa motor Ridwan Kamil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pemindahan motor Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK tinggal menunggu waktu saja.
“Ya, tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menyita peralatan bukti elektronik dan sepeda motor usai menggeledah rumah Ridwan Kamil.
“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” kata Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4).
Lebih lanjut menjelaskan bahwa KPK bakal memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi peralatan bukti tersebut.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil mengenai investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Dalam perkara tersebut, interogator KPK telah menetapkan lima tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun interogator KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Baca juga: Bahlil serahkan Ridwan Kamil ke proses norma mengenai kasus Bank BJB
Baca juga: KPK sebut arsip PON Papua perlu disita dalam kasus biaya hibah Jatim
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: