Kpk Sebut Dokumen Pon Papua Perlu Disita Dalam Kasus Dana Hibah Jatim - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penyitaan peralatan bukti, termasuk arsip permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021, diperlukan dalam kasus biaya hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik tentu mempunyai dugaan bahwa arsip alias peralatan bukti elektronik yang dilakukan penyitaan diperlukan dalam rangka pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan apakah penyitaan arsip tersebut berangkaian erat dengan kasus biaya hibah Jatim.
“Dasar penggeledahan itu menyangkut mengenai biaya hibah ya. Jadi, kerangkanya adalah tentunya yang berangkaian dengan biaya hibah. Nah, hibah kepada siapa dan dalam rangka apa, itu yang mengerti adalah penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, interogator KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4) mengenai dengan investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya hibah golongan masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil saat ditemui para wartawan di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (15/4), mengemukakan bahwa sejumlah arsip disita oleh interogator KPK usai menggeledah kantornya.
“Beberapa arsip memang dibawa KPK. Mayoritas merupakan arsip dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa arsip dari sejak kepengurusan saya juga,” ujar Nabil.
Nabil menjelaskan, beberapa arsip yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta arsip permohonan hibah untuk PON Papua 2021.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: KPK geledah 7 letak mengenai kasus biaya hibah Jatim selama 14-16 April
Baca juga: KPK soal pemanggilan La Nyalla: Kita tunggu saja sama-sama
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: