Kpk Sebut 87,92 Persen Penyelenggara Negara Telah Sampaikan Lhkpn - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebanyak 87,92 persen alias 366.685 penyelenggara negara telah mengutarakan laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Berdasarkan database (pangkalan data) pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor," kata personil Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Budi mengatakan bahwa tetap terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan kekayaannya.
Lebih lanjut dia menyebut sebanyak 87,92 persen yang sudah mengutarakan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bagian eksekutif, 14.362 pejabat bagian legislatif, 17.877 pejabat bagian yudikatif, serta 38.310 pejabat badan upaya milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Menurut dia, jumlah wajib lapor yang semestinya mengutarakan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bagian eksekutif, 20.745 pejabat bagian legislatif, 17.947 pejabat bagian yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Dengan demikian, kata dia, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara yang belum mengutarakan LHKPN tahun pelaporan 2024 agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.
"Mengingat pemisah waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, ialah sampai dengan 31 Maret 2025," jelasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau ketua dan inspektorat di masing-masing lembaga agar terus mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk alim dalam pelaporan LHKPN.
"KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami hambatan sehingga pelaporan LHKPN dapat tepat waktu," ujarnya.
Baca juga: KPK: Dirut PFN Ifan Seventeen wajib sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK: 310 ribu pejabat sudah laporkan LHKPN 2024
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: