Kpk: Salah Satu Syarat Ekstradisi Tannos Adalah Kelanjutan Penuntutan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos adalah kepastian soal kelanjutan terhadap proses hukumnya.
"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia, dalam perihal ini kerabat PT jika kelak diekstradisi, mampudan bakal dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem norma yang dipergunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh lantaran KPK berbareng semua lembaga mengenai sekarang tengah konsentrasi dalam melengkapi persyaratan ekstradisi dari Negeri Singa.
"Diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang condong tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang interogator Polri itu mengatakan pemerintah Indonesia rencananya bakal mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan.
Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Tannos sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Pemerintah Indonesia punya waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama beragam arsip yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos mesti diajukan pada 3 Maret 2025.
"Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak bakal menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat," ujar Supratman saat ditemui usai konvensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah arsip dilengkapi, Supratman menjelaskan pengajuan ekstradisi Tannos bakal diproses terlebih dulu di Pengadilan Singapura.
Namun, mengenai proses persidangan Tannos di Negeri Merlion, kata dia, pemerintah Indonesia tidak mampuikut kombinasi lantaran setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, tetap bakal ada proses banding.
Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia mampumelangkah dengan lancar.
Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses penyelenggaraan ekstradisi tersebut.
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ucap dia menambahkan.
Baca juga: KPK: Berkas Paulus Tannos diserahkan ke Singapura pekan depan
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Lengkap 10 Resep Soto Banjar Terlezat – Asli, Kuah Santan, Hingga Kuah Susu Khas Kalimantan Selatan
- Keunikan Budaya Adat Banjar dan Tradisi Turun Temurun yang Khas
- Asal Usul Suku Banjar dan Bahasa Yang Digunakan
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan
- Prakiraan Cuaca Besok Pagi di Kalimantan Selatan,Banjarmasin,Banjarbaru dan Kabupaten Lainnya