Trending

Kpk Sadap 12 Nomor Ponsel Sebelum Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap 12 nomor telepon seluler sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan hasil penyadapan itu menjadi bukti elektronik di persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

"Petunjuk berupa bukti elektronik yang terlahir hasil penyadapan terhadap 12 nomor telepon seluler yang diduga terlibat dalam perkara a quo," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Tim KPK menyatakan telah mengantongi banyak bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024.

Selain nomor telepon seluler (ponsel), KPK juga telah mengumpulkan surat alias arsip yang berjumlah lebih dari 12 arsip dan sejumlah duit serta keterangan dari 8 orang yang dituangkan dalam buletin aktivitas permintaan keterangan.

Baca juga: Hasto janjikan Riezky Aprilia kedudukan di BUMN demi Harun Masiku

Karena itu, KPK membantah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara sewenang-wenang lantaran status norma itu diberikan atas kecukupan bukti.

"Bahwa dalam gelar perkara alias pembeberan tersebut penyelidik termohon (KPK) dalam penyampaian laporan sudah langsung memaparkan perolehan perangkat bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Pada Kamis ini, termohon, ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) bakal dihadirkan saksi mahir dari pihak Hasto.

Lalu, Senin (10/2) giliran KPKmengutarakan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.

Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan berjalan pada Kamis (13/2).

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Hasto beri duit Rp400 juta untuk urus PAW


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Sadap 12 Nomor Ponsel Sebelum Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!