Kpk Periksa Mantan Anggota Dprd Sampang Fauzan Adima - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024 Adima sebagai saksi investigasi dugaan korupsi suap pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama FA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja materi pemeriksaan yang bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan investigasi dugaan korupsi suap pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan norma yang dilakukan oleh para tersangka bakal disampaikan pada waktunya bilamana investigasi dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Baca juga: KPK periksa personil DPR Anwar Sadad pengurusan biaya hibah Jatim
Baca juga: KPK panggil tujuh eks personil DPRD Jatim mengenai investigasi biaya hibah
Baca juga: KPK periksa personil DPRD Sampang tersangka korupsi biaya hibah Jatim
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus interogator KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berasas surat perintah dimulainya investigasi (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, majelis pengadil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami interogator KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.
"Saksi didalami mengenai pengurusan biaya hibah untuk golongan masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1).
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: