Trending

Kpk Periksa Eks Sekretaris Ma Hasbi Hasan - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengenai investigasi dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sejauh ini belum ada keterangan dari interogator KPK soal materi apa yang bakal didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan investigasi kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Terkait perkara korupsi tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat norma Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, ialah penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta bayar duit pengganti sejumlah Rp3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta bayar duit pengganti Rp3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto dengan Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan duit pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Periksa Eks Sekretaris Ma Hasbi Hasan - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!