Kpk: Penyidik Upayakan Penuhi Dokumen Tambahan Ekstradisi Tannos - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan interogator di institusinya mengupayakan memenuhi arsip tambahan ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum 30 April 2025.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda masyarakat elektronik (KTP-el).
Baca juga: Menkum: RI lengkapi arsip tambahan mengenai ekstradisi Paulus Tannos
“Penyidik bakal mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam perihal ini merupakan afidavit dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi, bakal mengupayakan untuk dipenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan lebih perincian mengenai corak afidavit yang diminta oleh Pemerintah Singapura tersebut.
“Masih belum mampu disampaikan dulu ya kepada rekan-rekan. Intinya pernyataan tersumpah,” jelasnya.
“Mereka meminta pernyataan. Pernyataan tersumpah dari Indonesia bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura untuk mampu melakukan, mungkin ya, mungkin ekuivalennya adalah penuntutan jika di Indonesia," kata dia menambahkan.
Baca juga: Dirjen AHU: Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura digelar Juni
Baca juga: KPK tunggu berita baik dari Singapura soal ekstradisi Tannos
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi arsip tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura mengenai ekstradisi Paulus Tannos.
Supratman di Jakarta, Selasa (15/4), mengatakan arsip tambahan tersebut diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikomunikasikan dengan KPK.
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: