134 pegawai Ditjen Pajak pemegang saham di 280 perusahaan.
Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nan menjadi konsultan pajak mempunyai akibat tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
"Apa akibat dari pegawai pajak? Dia berasosiasi dengan wajib pajak dan akibat korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya kewenangan dan jabatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata Pahala, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak nan menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bagian apa saja.
Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai akibat terjadi korupsi. Namun, akibat terbesar ada di perusahaan nan bergerak di bagian konsultan pajak.
Pahala menyebutkan salah satu celah nan bisa menjadi akibat korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan. Penerimaan nan tidak sepatutnya tersebut bakal susah terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.
"Nah, itu nan kami pandang sebagai akibat dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah jika ada oknum nan bandel menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi nan lebih kondusif daripada menerima langsung," ujar Pahala.
Ia mengaku pencarian menjadi susah lantaran KPK tidak mempunyai kewenangan untuk membuka info transaksi perusahaan tersebut.
"Akan tetapi, jika dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada kewenangan kami buka PT, selain sudah di penindakan," katanya.
KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.
Berita lain dengan Judul: KPK temukan 134 pegawai pajak punya saham di 280 perusahaan
Berita lain dengan Judul: Anggota DPR tegaskan negara tak boleh kalah dengan mafia pajak
Berita lain dengan Judul: Pakar Unair: Kasus Rafael Alun momentum tepat reformasi
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023