Trending

Kpk Panggil Sopir Saeful Bahri Terkait Perkara Harun Masiku - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS,"

Jakarta (BERITAJA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil pengemudi dari mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sebagai saksi mengenai kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SR, I, MIY, DD, DA, dan DOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut info yang dihimpun pengemudi dari Saeful Bahri adalah Moh Ilham Yulianto (MIY). Sedangkan saksi lainnya yang juga dipanggil KPK hari ialah pihak swasta berjulukan Saeful Rohman (SR) dan Irvansyah (I), pengacara berjulukan Darmadi Djufri (DD), ibu rumah tangga berjulukan Dewi Anggi (DA) dan mahasiswa berjulukan Diah Okta Sari (DOS).

Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal kehadiran para saksi dan soal materi apa saja yang bakal didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Saeful Bahri diketahui adalah mantan terpidana dalam perkara Harun Masiku, yang berkepentingan divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!