Trending

Kpk Panggil Advokat Donny Tri Istiqomah Terkait Perkara Harun Masiku - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil advokat kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk diperiksa sebagai saksi investigasi perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan KPK Harun Masiku.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut info yang dihimpun, interogator KPK hari ini juga memeriksa beberapa saksi lainnya mengenai kasus Harun Masiku, ialah Ibu rumah tangga berjulukan Sintia Yuliantika, tenaga kerja Bank Mandiri berjulukan Patrisius Hitong, dan tenaga kerja swasta berjulukan Donfiri Jatnika.

Sejauh ini interogator belum memberikan keterangan soal apa saja yang bakal didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Maria Lestari penuhi panggilan interogator KPK

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Baca juga: KPK periksa eks Komisioner KPU Evi Novida soal Harun Masiku

Selain itu, interogator KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai instansi oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang berkepentingan memerintahkan stafnya yang berjulukan Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi mengenai dengan perkara Harun Masiku dan mengpetunjukkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi diperiksa KPK soal perlintasan Harun Masiku

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus Harun Masiku


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!