Kpk Nilai Pencopotan Pimpinan Kpk Hanya Bisa Dilakukan Presiden - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengangkatan dan pemberhentian terhadap ketua KPK hanya mampudilakukan oleh presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Betul tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya mesti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak saat konfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Tanak menanggapi soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Tanak mengatakan perihal pemberhentian dan pengangkatan pejabat tersebut, juga telah diatur dalam Hukum Administrasi Negara.
"Kalau ditinjau dari perspektif pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," ujarnya.
Berdasarkan Hukum Administrasi Negara, kata Tanak, surat keputusan pengangkatan pejabat juga mampudinyatakan batal alias tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, berasas gugatan yang diajukan oleh orang alias suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Ketua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi patokan tata tertib
Diketahui bahwa pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Adapun, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan kegunaan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan pertimbangan secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".
Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkarakter mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan pertimbangan kepada ketua DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sistem yang berlaku".
Berdasarkan penambahan pasal baru tersebut, DPR dapat secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan. Hasil pertimbangan juga berkarakter mengikat.
Dengan begitu, pengadil konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna usai menjalani uji kepatutan dan kepantasan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain pengadil MK, pejabat publik lainnya yang juga ditetapkan DPR adalah ketua KPK.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: