Kpk Nilai Harun Masiku Punya Pengaruh Di Mahkamah Agung - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai tersangka Harun Masiku (HM) mempunyai pengaruh di Mahkamah Agung (MA) mengenai pengurusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024.
“Diyakini Harun Masiku mempunyai pengaruh di Mahkamah Agung,” kata Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Terlebih, Harun merupakan orang dekat mantan Ketua MA periode 2012-2022 Hatta Ali.
Karena kuasa Harun di MA itu membuatnya dipilih Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 pada Pileg 2019.
“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja alias wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan wilayah original Harun Masiku," katanya.
Baca juga: Hasto beri duit Rp400 juta untuk urus PAW
Menurut Hasto, Sumatera Selatan merupakan pedoman massa pemilih PDI Perjuangan sehingga diharapkan Harun Masiku terpilih menjadi personil DPR RI dari dapil tersebut.
Kemudian, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI.
Dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.
Tim Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan duit Rp400 juta untuk mengurus PAW agar Harun Masiku menjadi personil DPR RI.
Menurut KPK, Hasto berbareng Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk pengurusan penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024.
Baca juga: Tim Hasto Kristiyanto ajukan 41 bukti dalam sidang PN Jaksel
Pada Kamis ini, termohon, ialah KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengusulkan bukti tertulis.
Selanjutnya, pada Jumat (7/2) bakal dihadirkan saksi mahir dari pihak Hasto. Lalu, Senin (10/2) giliran KPKmengutarakan bukti tertulis.
Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi mahir dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPKmengutarakan konklusi masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: