Trending

Kpk Nilai Gugatan Uu Bumn Ke Mk Merupakan Hak Warga Negara - Beritaja

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kewenangan penduduk negara.

“Saya kira jika proses gugatan judicial review di MK itu adalah kewenangan penduduk negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto ditemui usai menghadiri nonton bareng movie produksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di salah satu bioskop area Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).

Setyo mengutarakan pernyataan tersebut untuk merespons gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa institusinya menyambut baik gugatan tersebut.

“Tentunya lantaran itu menjadi salah satu kewenangan konstitusi seorang penduduk negara, dan KPK juga menegaskan positioning-nya mengenai dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa ada dua sikap KPK terharap UU BUMN.

Pertama, kata dia, KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Selain itu, kata dia, KPK memandang bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 mengenai kerugian negara.

Pasal 4B UU BUMN berbunyi: “Keuntungan alias kerugian yang dialami BUMN merupakan untung alias kerugian BUMN.”

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN lantaran statusnya tetap sebagai penyelenggara negara selama adanya kerugian negara akibat perbuatan melawan norma ataupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, muncul perbincangan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KPK usai diterbitkannya UU BUMN oleh pemerintah.

Ketua KPK kemudian pada Rabu (7/5) mengutarakan sikap resmi lembaganya terhadap UU tersebut.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Nilai Gugatan Uu Bumn Ke Mk Merupakan Hak Warga Negara - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!