Trending

Kpk Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Motor Sitaan Yang Dipinjam - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita interogator KPK.

Tessa mengingatkan perihal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan interogator KPK kepada Ridwan Kamil.

“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang mesti ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Baca juga: KPK duga motor Ridwan Kamil yang disita mengenai kasus korupsi Bank BJB

Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat berbobot tetap alias tidak berubah.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa jika syarat tersebut dilanggar, maka bakal dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.

“Dalam perihal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berangkaian dengan ketentuan perintangan penyidikan.

KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil mengenai investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, interogator KPK telah menetapkan lima tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Baca juga: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita tetap dipinjampakaikan

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun interogator KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Ingatkan Ridwan Kamil Agar Tak Jual Motor Sitaan Yang Dipinjam - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!