Kpk Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara Lapor Lhkpn Maksimal 31 Maret - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 50.369 penyelenggara negara untuk dapat melaporkan laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal pada 31 Maret 2025.
“Mengingat pemisah waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, ialah sampai dengan 31 Maret 2025,” kata personil Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Budi juga mengingatkan agar puluhan ribu penyelenggara negara tersebut dapat mengisi LHKPN dengan betul dan lengkap.
“Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya bakal dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan dengan website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” jelasnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada para ketua dan inspektorat di masing-masing lembaga agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk alim dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Budi mengemukakan bahwa berasas pangkalan info pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan LHKPN dari total 417.054 wajib lapor, alias 87,92 persen.
Lebih lanjut dia menyebut sebanyak 87,92 persen yang sudah mengutarakan LHKPN kepada KPK terdiri atas 296.136 pejabat bagian eksekutif, 14.362 pejabat bagian legislatif, 17.877 pejabat bagian yudikatif, serta 38.310 pejabat badan upaya milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Menurut dia, jumlah wajib lapor yang semestinya mengutarakan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bagian eksekutif, 20.745 pejabat bagian legislatif, 17.947 pejabat bagian yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Baca juga: KPK sebut 87,92 persen penyelenggara negara telah sampaikan LHKPN
Baca juga: KPK: Dirut PFN Ifan Seventeen wajib sampaikan LHKPN
Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: