Kpk Geledah Rumah Japto Dan Ahmad Ali Untuk Pengumpulan Bukti - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan di rumah politikus Ahmad Ali (AA) dilakukan dalam rangka pengumpulan perangkat bukti investigasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Kenapa rumah Saudara A dan JS ini dilakukan penggeledahan? Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan investigasi dalam perihal ini penggeledahan untuk mencari perangkat bukti tambahan dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan pengumpulan perangkat bukti tambahan tersebut dilakukan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Selain itu interogator juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery.
"Jadi aset recovery-nya dalam model seperti apa, secara perincian saya belum mampumengatakan, lantaran ini tetap tahapan investigasi dan tetap didalami," ujarnya.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada saat yang sama, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
Dalam investigasi tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 arloji mewah dari beragam merek.
Sebagian besar peralatan sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga bakal ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari investigasi dan dengan proses pengadilan bakal dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery alias pemulihan kerugian finansial negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery alias mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum bayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti menerima duit gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: