Trending

Kpk Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Pencarian Harun Masiku - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan personil Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) mengenai investigasi dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.

"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam.

Tessa mengatakan dirinya belummampu memberikan penjelasan lebih perincian tentang aktivitas investigasi tersebut lantaran proses penggeledahan tetap berlangsung.

Dia belum menerima info perincian soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.

"Informasi terupdate rumah DF," ujarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian bingkisan alias janji kepada penyelenggara negara mengenai dengan penetapan calon personil DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan interogator KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi personil KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon personil DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan duit suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai personil DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Baca juga: KPK panggil kepala biro KPU mengenai perkara Harun Masiku
Baca juga: Kuasa norma pertanyakan bukti KPK tetapkan Hasto sebagai tersangka


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!