Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan untuk kepentingan investigasi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar.
"Benar. Agar proses investigasi perkara dugaan gratifikasi mengenai proyek pembangunan prasarana di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan berjalan ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum da Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
"KPK berambisi pihak nan dicegah tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif datang saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," tambahnya.
Berita lain dengan Judul: KPK tahan Izil Azhar selama 20 hari ke depan
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, interogator KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar namalain Ayah Merin di area Simpang Lima, Banda Aceh.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang namalain buron sejak 30 November 2018.
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbareng Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi nan berasosiasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita lain dengan Judul: Irwandi Yusuf mengaku namanya dicatut oleh Izil Azhar
Berita lain dengan Judul: KPK periksa mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023