Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur ke luar negeri untuk keperluan investigasi kasus dugaan suap pengelolaan biaya hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Tim Penyidik telah mengusulkan tindakan cegah ke luar negeri pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang nan menjabat personil DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Meski demikian , Ali tidak menyebut siapa keempat personil DPRD Provinsi Jatim tersebut dan kaitan mereka dalam kasus itu. Tindakan cegah tersebut bertindak selama enam bulan ke depan sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
Dia mengatakan langkah cegah tersebut diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah Indonesia dan bisa datang serta memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik.
Berita lain dengan Judul: KPK panggil ulang Sekretaris DPRD Jatim sebagai saksi kasus biaya hibah
Dalam perkara tersebut, interogator KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, ialah Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf mahir STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) namalain Eeng.
Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Berikutnya, KPK mengumpulkan beragam info dan bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan nan cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Berita lain dengan Judul: KPK geledah rumah ketua-wakil ketua DPRD dan Pj Sekda Jatim
Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b alias b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan AH dan IW, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita lain dengan Judul: KPK periksa tiga personil DPRD Jatim soal biaya hibah
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023