Trending

Kpk Buka Opsi Panggil Japto Dan Ahmad Ali Terkait Penyidikan Rw - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
... kita tunggu saja sama-sama jika memang ada panggilan untuk pemeriksaan

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA) mengenai investigasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan tersebut bakal dilakukan andaikan interogator menilai perlu untuk dilakukan keterangan soal peralatan bukti yang ditemukan interogator saat penggeledahan di rumah keduanya.

"Bahwa seyogianya perangkat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang perangkat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis.

Meski demikian dirinya belum menerima info dari tim interogator mengenai apakah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali memang bakal memanggil keduanya dan kapan keduanya bakal diperiksa.

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama jika memang ada panggilan untuk pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: KPK geledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk pengumpulan bukti

Sebelumnya KPK mengatakan di rumah Japto di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, interogator menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, duit dalam corak rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam corak arsip dan peralatan bukti elektronik.

Kemudian dari rumah Ahmad Ali interogator menyita duit dalam corak rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, peralatan bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca juga: KPK sita duit Rp59,49 miliar dari rumah Japto dan Ahmad Ali

Pada saat yang sama, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam investigasi tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 arloji mewah dari beragam merek.

Sebagian besar peralatan sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Baca juga: KPK geledah rumah politikus Ahmad Ali mengenai perkara Rita Widyasari

Barang sitaan tersebut juga bakal ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari investigasi dan dengan proses pengadilan bakal dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian finansial negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tetap menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum bayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti menerima duit gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Kpk Buka Opsi Panggil Japto Dan Ahmad Ali Terkait Penyidikan Rw - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!