Trending

Kp2mi: Peraturan Satu Pintu Perlu Untuk Kurangi Dan Cegah Pmi Ilegal - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
“Pelayanan mesti bagus, murah, sigap dan tidak berbelit-belit. yang keempat, ada penegakan norma terhadap para sindikat makelar yang ada,”

Jakarta (BERITAJA) - Peraturan yang mengatur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri mesti dipastikan melalui satu pintu guna mengurangi penempatan PMI ilegal, kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Karding menyampaikan perihal tersebut ketika ditanya mengenai perihal yang perlu dilakukan untuk mengurangi dan mencegah penempatan PMI terlarangan setelah dia melantik pejabat Kementerian P2MI di Jakarta pada Rabu malam.

Dia juga mengatakan bahwa kampanye besar-besaran mengenai PMI kondusif perlu dilakukan terutama di tingkat desa dan media sosial.

“Pelayanan mesti bagus, murah, sigap dan tidak berbelit-belit. yang keempat, ada penegakan norma terhadap para sindikat makelar yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Kementerian P2MI juga sedang mengupayakan agar sistem IT kementerian semakin baik sehinggamampu menjangkau semua pelayanan untuk mendorong terciptanya sistem satu pintu.

Karding juga menyebut perihal yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat kabinet sebelumnya di hari yang sama.

Kata Karding, Prabowo menyampaikan bahwa penguatan pekerja migran terutama peningkatan sumber daya manusia mesti dilakukan.

“Beliau bilang mesti didirikan lembaga-lembaga pusat diklat untuk vokasi. yang kedua, bahasa juga mesti diperkuat,” ujarnya.

Hal-hal tersebut mesti diperkuat karena, kata Karding, PMI menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

“Kemarin 251 T dan itu sukses mengurangi 297 ribu pengangguran dan secara tidak langsung memberi akibat pada pertumbuhan 0,36 persen pertumbuhan ekonomi kita,” katanya lagi.


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!