Korpolairud Polri Bongkar Kasus Timah Ilegal Di Bekasi - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri sukses membongkar kasus timah terlarangan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Pengungkapan ini berasal dari info yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go dalam konvensi pers di Jakarta Utara, Kamis.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui bahwa pasir timah tersebut dibawa ke letak penyimpanan CV Galena Alam Raya Utama (GU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada penyimpanan tersebut ditemukan sejumlah peralatan bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, perangkat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.
"Setiap batang balok timah mempunyai berat antara 23–26 kilogram sehingga dari total yang kami sukses sita sebanyak 5,81 ton," ucapnya.
Kemudian, interogator melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai saksi lantaran hanya berstatus sebagai pekerja.
Sedangkan satu orang lainnya, ialah seorang penduduk negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J selaku kepala operasional gudang, ditetapkan sebagai tersangka.
"J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di penyimpanan tempat kejadian perkara (TKP) yang kita amankan," ujarnya.
Seiring berkembangnya penyidikan, ditetapkan lagi satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama.
Diungkapkan pula oleh Kombes Pol Donny bahwa dari hasil pendalaman terhadap tersangka dan saksi, interogator mendapatkan info bahwa penyimpanan tersebut menjadi tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah.
"Gudang telah beraksi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman," ucapnya.
Potensi kerugian negara akibat kasus timah terlarangan ini adalah sebesar sekitar Rp10 miliar.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca juga: Korpolairud bongkar praktik terlarangan pengelolaan bibit lobster di Banten
Baca juga: Polairud Baharkam amankan 1.200 ekor burung kacer
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: