Belum bisa kontak, belum bisa komunikasi, belum bisa konsentrasi terhadap orang nan ada di depannya
Jakarta (BERITAJA.COM) -
Kondisi D (17), korban penganiayaan oleh MDS (20) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, semakin baik setelah dilakukan bronkoskopi nan kedua.
"Yang pertama minggu lalu. Dahaknya sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri. Kondisi sudah semakin baik," ujar kuasa norma D, Melisa Anggraeni saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan website RS Siloam Hospital,
bronskopi adalah prosedur pemeriksaan nan dilakukan untuk mengetahui kondisi saluran pernapasan dan paru-paru.
Pemeriksaan bronkoskopi dilakukan menggunakan sebuah perangkat bernama
bronkoskop, ialah perangkat berupa selang berukuran 1x60 sentimeter (cm) nan dilengkapi lampu dan kamera di ujungnya.
Sebelumnya diberitakan, orang tua D, ialah Jonathan Latumahina mengungkap kondisi anaknya berangsur membaik.
Hal tersebut berasas unggahan akun twitter pribadinya @seeksixsuck nan diunggah pada Selasa.
Polda Metro Jaya telah menjerat para tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ialah MDS (20) dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan alias 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka S dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan alias Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian AG (15) disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak alias 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023