Trending

Kompolnas Terima Audiensi Warga Rempang Yang Ditetapkan Tersangka - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Batam (BERITAJA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membenarkan penetapan tiga orang penduduk Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, atas laporan PT MEG mengenai peristiwa 17 Desember 2024.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi BERITAJA di Batam, Senin, menyebut tiga penduduk Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta, didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, YLBHI dan Kontras pada Rabu (22/1).

“Saat audiensi lampau dengan tiga penduduk Rempang tersebut, kami telah melakukan pendalaman,” kata Yusuf.

Dia menjelaskan, Kompolnas melakukan pendalaman seperti apa dan gimana fakta-fakta yang ada menurut ketiga penduduk yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, berasas fakta-fakta yang dikemukakan oleh penduduk tersebut, sementaramampu menimbulkan banyak pertanyaan untuk pendalaman lebih lanjut ke interogator mengenai penetapan mereka sebagai tersangka.

“Sementara kami dapat menilai fakta-faktanya tetap dapat terbilang lemah,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, berasas fakta-fakta yang disampaikan oleh penduduk tersebut, Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih mendalam dari interogator soal dugaan perbuatan ketiga penduduk tersebut dan perangkat bukti yang ditemukan interogator hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Tentu kami sangat berambisi interogator dalam menetapkan ketiga tersangka dari penduduk tersebut dilakukan betul-betul profesional, transparan dan akuntabel,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu saat dimintai keterangannya mengenai penetapan tersangka tersebut, meminta waktu untuk memberikan keterangan secara resmi.


Peristiwa berantem antara penduduk Rempang dan tenaga kerja PT MEG terjadi 17-18 Desember di Sembulang Hulu. Sejumlah penduduk terluka, termasuk pekerja PT MEG.

Polresta Barelang menerima dua laporan polisi baik dari masyarakat maupun dari PT MGE.

Akhir Desember Polresta Barelang menetapkan dua pekerja PT MEG berinisial R dan A sebagai tersangka melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Pada Sabtu (18/1) Polresta Barelang menetapkan tiga penduduk Rempang sebagai tersangka, ialah Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar namalain Pak Aceh (54). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!