Trending

Kompolnas Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Hingga Tuntas - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan cabul dan narkoba mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), baik dari segi etik maupun pidana.

“Ke depan, kami bakal tetap mengawal proses ini, minggu depan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), kami bakal datang dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya juga kami bakal hadir,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi dalam konvensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Ida, Kompolnas sebagai pengawas eksternal kepolisian telah beragam langkah sejak awal munculnya kasus ini. Ia menyebut pihaknya mau memastikan bahwa penanganan kasus cabul dan narkoba ini dilakukan dengan betul dan prosedural.

“Kami juga mendorong beberapa langkah, ialah sidang KKEP-nya segera dilakukan dan juga memastikan bahwa lantaran ini terbukti ada pidananya, kami mendorong juga untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada,” ujarnya.

Ida pun memuji langkah sigap Polri dalam menangani perkara ini. “Saya penghargaan kepada Polri, dalam perihal ini jejeran Propam, yang sudah dengan sigap melakukan pemeriksaan terhadap yang berkepentingan sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ucapnya.

FWLS pada hari Kamis ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan cabul dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bakal menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, pada kesempatan yang sama, mengatakan bahwa berasas hasil pemeriksaan awal, Agus mengatakan perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Sebab, FWLS diduga menggunakan narkoba, melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, persetubuhan alias perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, hingga merekam dan menyebarluaskan video pelecehan seksual.

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berumur 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berumur enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Tidak hanya itu, FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs alias forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri tetap mendalami motif yang berkepentingan melakukan perbuatan dimaksud.

Baca juga: Divpropram Polri gelar sidang etik eks Kapolres Ngada pada Senin depan

Baca juga: Polri tetapkan eks Kapolres Ngada tersangka cabul dan narkoba


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!