Komnas Ham: Oknum Tni Tembak Bos Rental Mobil "extra Judicial Killing" - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan penembakan bos persewaan mobil di tempat rehat Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak oleh oknum TNI AL pada Kamis (2/1) merupakan tindakan pembunuhan di luar proses norma (extra judicial killing).
“Tindakan oknum prajurit TNI AL adalah pembunuhan di luar proses norma alias putusan pengadilan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM menilai tindakan itu extra judicial killing lantaran penembakan dilakukan oleh oknum TNI AL saat tidak bekerja alias menjalankan perintah undang-undang, dan tidak dalam konteks pembelaan diri. Penembakan itu diketahui mengakibatkan satu orang meninggal bumi dan satu orang luka-luka.
“Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, oknum TNI AL tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak korban,” ucap Uli.
Baca juga: Komnas HAM tengah selidiki kasus penembakan bos persewaan mobil
Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan kejadian tersebut merupakan corak pelanggaran kewenangan atas keadilan. Sebab, laporan maupun kejuaraan kepolisian yang sempat disampaikan korban sebelum peristiwa terjadi tidak ditindaklanjuti.
“Tidak ditindaklanjutinya laporan alias kejuaraan alias info kepolisian dari Saudara I mengakibatkan adanya pelanggaran kewenangan atas keadilan, ialah kewenangan setiap orang untuk diproses laporan dugaan adanya tindak pidana berasas ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Uli.
Berdasarkan perihal itu, Komnas HAM merekomendasikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut secara independen, imparsial, transparan, dan objektif.
Komnas juga merekomendasikan TNI untuk mengevaluasi izin penggunaan senjata api khususnya dalam perihal pengawasan, menyosialisasikan izin penggunaan senjata api, serta melakukan asesmen ilmu jiwa prajurit yang menggunakan senjata secara berkala.
Baca juga: Pengadilan Militer II-08 Jakarta terima berkas penembakan bos rental
Baca juga: Oditurat Militer hadirkan 20 saksi dalam sidang penembakan bos rental
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan perlindungan saksi-saksi dan korban, sekaligus mengupayakan pemulihan korban.
“Komnas HAM mengpenghargaan upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya, baik untuk perkara sipil dan militernya yang sudah dilakukan oleh Polresta Tangerang, Puspomal, dan Oditur II-08 Jakarta,” imbuh Uli.
Peristiwa penembakan terhadap pemilik persewaan mobil terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1) awal hari. Dalam kejadian itu, bos persewaan mobil, I, meninggal bumi lantaran tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.
Pada hari Jumat (3/1), polisi sukses mengamankan penyewa mobil rental, ialah AS dan IS, di wilayah Pandeglang, Banten. Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan oknum personil TNI AL juga ditangkap oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), ialah berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: