Komnas Ham Minta Kasus Mantan Pemain Oci Diselesaikan Secara Hukum - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan secara hukum.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara norma atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DitPPA-PPO Bareskrim bakal telaah kasus sirkus OCI dengan KemenPPPA
Di samping itu, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan lantaran perihal ini krusial bagi para korban untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan keluarganya.
Uli menjelaskan bahwa sejatinya Komnas HAM telah menangani kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Bogor, Jawa Barat, sejak tahun 1997. Ketika itu, Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM.
Pertama, pelanggaran terhadap kewenangan anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan, dan orang tuanya. Kedua, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari pemanfaatan yang berkarakter ekonomis.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
Keempat, pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan agunan sosial yang layak.
Baca juga: Taman Safari Indonesia tak mau dikaitkan kejuaraan eks pemain sirkus OCI
Namun, kata dia, berasas Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999, Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan investigasi tindak pidana menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Kemudian, pada Desember 2024, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office bahwa persoalan kasus OCI belum terselesaikan. Sebab, belum ada upaya untuk memenuhi tuntutan tukar rugi sebesar Rp3.1 miliar yang ditujukan kepada OCI.
Lebih lanjut Komnas HAM menegaskan bahwa training keras, utamanya kepada anak-anak, tidak boleh menjurus pada penyiksaan. Apabila perihal itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran kewenangan anak.
“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas kewenangan untuk memperoleh pendidikan yang layak serta kewenangan untuk memperoleh perlindungan keamanan dan agunan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujar Uli.
Sebelumnya, para mantan pemain OCI juga mengadu ke Kementerian HAM di Jakarta, Selasa (15/4). Audiensi mereka diterima oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto.
Dijelaskan Mugiyanto bahwa berasas cerita yang disampaikan para mantan pemain sirkus tersebut, terdapat banyak kemungkinan terjadinya tindak pidana.
Menurut Mugiyanto, mereka mengalami kekerasan, termasuk soal kehilangan identitas.
“Banyak kekerasannya, ada aspek-aspek yang krusial juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah perihal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya—beberapa dari mereka. Ini mesti kita buka jalan agar mereka mampu mengidentifikasi family mereka, diri mereka sebenarnya siapa,” ujarnya.
Baca juga: Komisi XIII: Kasus dugaan ekspolitasi pemain sirkus masuk TPPO
Baca juga: Kemenham jembatani pencarian kewenangan mantan pemain sirkus
Baca juga: Anggota DPR minta polisi usut kasus dugaan pemanfaatan pemain sirkus
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: