Jakarta (BERITAJA.COM) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus relokasi dan alih kegunaan SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
"Rekomendasi dikeluarkan untuk pemerintah pusat dan pemerintah wilayah Jawa Barat serta pemerintah Kota Depok," kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina dalam bertemu pers di Jakarta, Sabtu.
Ketua tim pemantauan kasus itu menjelaskan rekomendasi untuk pemerintah pusat ialah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat mengawal mengenai percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5, sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
Untuk Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dapat memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5, sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.
Kepada Kemendikbud melakukan pemantauan dan pengawasan mengenai kelancaran aktivitas belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.
Sementara itu kata dia, untuk Gubernur Jawa Barat agar mengkoordinasikan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kemenko PMK dan Wali Kota Depok, untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.
Selain itu, rekomendasi juga dikeluarkan untuk Wali Kota Depok dimana relokasi nan sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti, kudu memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada komite sekolah dan orang tua/wali murid,
Menyediakan akomodasi di kelas baru nan memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, pembimbing SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa. Memastikan pascanormalisasi aktivitas belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, melangkah tanpa adanya gangguan.
Memastikan kesiapan pembimbing dengan mengembalikan posisi pembimbing di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan jumlah pemenuhan kewenangan pendidikan para siswa.
Mengefektifkan peran komite sekolah nan sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkepanjangan antara sekolah dengan orang tua siswa atas persoalan nan terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah mengerti terhadap kebijakan nan bakal diambil.
Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah nan lebih aman, terutama kondisi ramp dan tangga nan tidak nyaman dan ramah bagi anak, untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan nan mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.
"Terkait adanya pemisahan ruang pembimbing nan berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang pembimbing SDN Pondok Cina 3, agar ditempatkan di ruang nan sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunikasi," katanya menegaskan.
Kemudian, memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping alias relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berakibat pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.
Berita lain dengan Judul: Kemendikbudristek penghargaan Gubernur Jabar tunda bantu rumah ibadah
Berita lain dengan Judul: KemenPPPA bakal pertimbangan predikat KLA Depok mengenai relokasi sekolah
Berita lain dengan Judul: Pemerintah Kota Depok tunda relokasi SDN Pondok Cina 1
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023