Trending

Komisi Xi Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Mengubah Belanja Negara - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak bakal mengubah ukuran anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).

“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. (Belanja negara) Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahankan pemangkasan shopping pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mempunyai tujuan yang jelas, ialah efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.

Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif.

“Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke wilayah (TKD) Rp50,59 triliun.

Untuk shopping K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti petunjuk tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos shopping yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untukmengutarakan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri finansial alias kepala jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai pemisah waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belummengutarakan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) bakal mencantumkan dalam catatan laman IV A DIPA secara mandiri.

Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar biaya bagi hasil, biaya alokasi umum (DAU), biaya alokasi unik (DAK) fisik, biaya otonomi unik (otsus), biaya keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan biaya desa.

Baca juga: Erick Thohir pastikan proyek prioritas melangkah di tengah efisiensi

Baca juga: Prabowo sentil oknum yang tak setuju efisiensi dan merasa kebal hukum

Baca juga: Ekonom ingatkan efisiensi anggaran dapat perlambat pertumbuhan ekonomi


Editor: Arman
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!