Trending

Komisi Iii Minta Aparat Selalu Pedomani Uu Sppa Penuhi Hak Abh - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Kami berkomunikasi resmi dengan pihak Mahkamah Agung dengan tidak mengintervensi perkaranya, mengenai pemenuhan hak-hak anak, kami mendorong pemenuhan hak-hak anak ini dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku

Jakarta (BERITAJA) - Komisi III DPR meminta abdi negara penegak norma untuk selalu berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam memenuhi hak-hak anak berhadapan dengan norma (ABH), baik itu Polri, kejaksaan, maupun pengadilan.

Hal tersebut menjadi salah satu butir konklusi rapat dengar pendapat (RDP) mengenai dengan dugaan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan kasus empat orang anak di bawah umur yang ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota.

"Kami berkomunikasi resmi dengan pihak Mahkamah Agung dengan tidak mengintervensi perkaranya, mengenai pemenuhan hak-hak anak, kami mendorong pemenuhan hak-hak anak ini dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Habiburokhman mencecar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengenai dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan tim interogator Polres Tasikmalaya Kota dengan tidak menyertakan orang tua ataupun kuasa norma empat ABH saat pembuatan buletin aktivitas perkara (BAP) kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhamad Taufik dan Aji Gustiawan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 17 November 2024.

"Orang tua mendampingi langsung, kami menghubungi orang tua pada saat mereka setelah diinterogasi," jawab Faruk.

Habiburokham lantas menegaskan kembali, "Jadi pada hari itu juga orang tua datang mendampingi?"

"Siap, bapak," balas Faruk mengkonfirmasi.

Faruk juga menjelaskan bahwa keempat ABH tersebut sempat ditempatkan di ruang unik tahanan anak yang berada di Polsek Tawang.

"ABH kami tempatkan di ruang unik tahanan anak yang ada di Polsek Tawang lantaran memang di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya kami tidak mempunyai ruang tahanan unik anak," tuturnya.

Habirburokhman kemudian mempersilakan kepada orang tua salah satu ABH berinisial DW, Yulida, untuk memberikan konfirmasi atas pernyataan yang dilontarkan Faruk mengenai adanya pendampingan orang tua saat pembuatan BAP.

"Enggak tidak sama sekali (mendampingi). Saya waktu itu ditelpon sama Ibu Kanit jam 23.00 malam lebih 15 menit, saya langsung ke Polres Tasikmalaya Kota. Saya waktu itu langsung ke ruangan interogator terus lenyap dibilangi, 'Ini orang tua siapa? Silakan tunggu saja di lobi'," kata Yulida yang datang langsung dalam rapat.

Dia menegaskan tidak mendampingi sang anak ketika pembuatan BAP pada 30 November 2024 malam, dan baru mendampingi saat berkas BAP mesti ditandatangani ketika pagi harinya tanggal 1 Desember 2024.

"Didampingi waktu disuruh tanda tangan sudah jam 09.00 pagi itu tanggal 1 Desember, bukan waktu BAP, waktu diketik pengakuan anak saya, saya tidak pernah mendampingi anak saya. Sama yang lain juga sama pak, orang tua-orang tua lainnya juga sama (tidak mendampingi)," kata dia.

Selain tidak mendapatkan kewenangan untuk memberikan pendampingan, Yulida mengaku juga menduga sang anak mendapat tindak kekerasan saat pemeriksaan dilakukan.

"Kusut banget mukanya waktu itu lenyap disiksa, Pak," ungkapnya.

Baca juga: Keberadaan LPKA perkuat perlindungan anak berhadapan dengan hukum

Baca juga: LPKA komitmen beri pembinaan berarti anak berhadapan dengan hukum


Editor: Amran
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!