Trending

Komisi Iii Dpr Minta Kasus Pagar Laut Diusut Tuntas - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Data Ombudsman yang mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Rinciannya, penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosi

Jakarta (BERITAJA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta penegak norma untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para master dan beragam lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan norma kepada tersangka alias yang diduga bersalah adalah peringatan awal dari mereka mengenai kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam siaran pers yang diterima BERITAJA di Jakarta, Rabu.

Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lampau PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bagian dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang mempunyai sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Baca juga: Menko AHY berkoordinasi dengan Menteri ATR soal pagar laut Tangerang

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah lantaran berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dia melanjutkan, penegakan norma dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi perihal yang mesti dilakukan abdi negara saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban ialah kerusakan alam.

Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar letak juga tersendat dalam mencari mata pencahariannya.

Abdullah yang juga dari fraksi PKB ini melanjutkan, Ombudsman RI telah merinci info kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

Baca juga: TNI AL: Perlu kebersamaan untuk tuntaskan pembongkaran pagar laut

Ditambah lagi adanya penduduk Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ini saya cemas dengan dugaan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini bakal memunculkan stigma, jika punya kuasa politik dan bisnis, melanggar patokan bakal kondusif saja. Tidak dapat dibenarkan perihal ini,” tegas dia.

Karenanya, untuk menuntaskan persoalan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak norma untuk bekerja-sama dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

Dia juga berambisi agar norma ditegakkan secara setara demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang alim bakal konstitusi.

"Ini sebagai corak support terhadap misi bagian norma Presiden Prabowo ialah memperkuat reformasi politik, norma dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!