Trending

Komisi Iii: Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana-perdata Saat Bela Klien - Beritaja

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara alias advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima lantaran sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan konklusi RDPU Komisi III DPR RI berbareng sejumlah master di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia lantas membacakan suara ayat yang ditambahkan itu, ialah Pasal 140 ayat (2), "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."

Baca juga: Komisi III DPR: RKUHAP atur soal pemasangan CCTV di ruang pemeriksaan

Dia juga membacakan keterangan dari "itikad baik" yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.

"Yang dimaksud dengan 'itikad baik' adalah sikap dan perilaku ahli yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan norma dengan kejujuran, integritas, yang dinilai berasas kode etik pekerjaan advokat," tuturnya.

Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk menghapus ketentuan mengenai larangan advokat melakukan sejumlah aktivitas dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP.

"Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP setuju untuk agar ini dihapus, disetujui oleh seluruh fraksi yang tadi RDPU," ujarnya.

Dia lantas membacakan suara Pasal 142 ayat (3), "Advokat dilarang: (a) menyalahgunakan kewenangan untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, alias terpidana; (b) memberikan pendapat di luar pengadilan mengenai persoalan kliennya; (c) mempengaruhi tersangka alias saksi untuk tidak mengatakan perihal yang sebenarnya."

Menurut dia, penghapusan ketentuan patokan tersebut dilakukan atas dasar keadilan bagi pekerjaan advokat menjalankan tugas profesinya.

"Masa advokat sendiri yang ada patokan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?" kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Baca juga: Komisi III DPR: Kejaksaan tetap berkuasa menyidik tipikor di RKUHAP

Baca juga: Komisi III: Kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan RJ di RKUHAP

Ditemui usai rapat, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang memuji Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar pekerjaan advokat mempunyai kewenangan keimunan dalam menjalankan tugas profesinya sehingga tidak mudah untuk dikriminalisasi.

"Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, agar tidak ada kriminilasi kepada advokat," kata Juniver.

Dia lantas berkata, "juga tadi diputuskan di dalam rapat komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan keterangan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik."


Editor: Hany
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Komisi Iii: Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana-perdata Saat Bela Klien - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!