Jakarta (BERITAJA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen untuk mengedepankan prinsip partisipasi berarti (meaningful participation) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor yang menghapus periode pemisah pencalonan presiden (presidential threshold)
"Asas keterbukaan dan transparansi adalah bagian dari partisipasi berarti (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Kami berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi masyarakat agar mereka dapat memantau pembentukan norma baru dalam UU Pemilu," kata Rifqi saat dikonfirmasi BERITAJA di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa semua rapat di Komisi II DPR RI saat ini direkam dan disiarkan secara langsung melalui media sosial guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.
"Dengan ini, masyarakat tidak perlu cemas mengenai keahlian DPR dan pemerintah dalam menyusun norma baru. Kami pastikan semua proses melangkah transparan dan akuntabel," ujarnya.
Komisi II DPR, kata dia, telah menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggara pemilu untuk merumuskan norma yang diminta dalam putusan MK.
Selain itu, pihaknya juga bakal melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi untuk memastikan formulasi norma baru dapat memenuhi kebutuhan konstitusi secara optimal.
"Kami siap menjalankan amanah ini dengan baik. Percayakan kepada kami, DPR berbareng pemerintah bakal membangun proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Adapun mengenai pembahasan revisi UU Pemilu, dia menyebut DPR dan pemerintah bertanggung jawab merespons putusan MK tersebut dengan melakukan rekayasa konstitusi (constitutional engineering).
Sebab, lanjut dia, MK berkedudukan MK sebagai negative legislator dalam mengeluarkan putusan yang hanya membatalkan norma, tanpa membentuk norma baru.
"Jika MK bertindak sebagai positive legislator, mereka tidak hanya membatalkan Pasal 222, tetapi juga langsung membentuk norma baru, namun lantaran MK memposisikan diri sebagai negative legislator, tugas pembentukan norma ini diberikan kepada DPR dan pemerintah," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa rekayasa konstitusi yang bakal dilakukan bermaksud untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden akibat putusan MK tersebut.
"Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 memberikan pertimbangan norma yang menyatakan bahwa jika partai politik peserta pemilu berjumlah 30, maka memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga mencapai 30. Oleh lantaran itu, pembentuk undang-undang diminta menyusun formulasi yang tetap menjamin kewenangan konstitusional penduduk negara," ucap dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan periode pemisah minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mesti didukung oleh partai politik alias campuran partai politik yang mempunyai 20 persen bangku di DPR RI, alias memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu personil legislatif (pileg) sebelumnya.
Baca juga: Anggota Komisi II: Revisi paket UU politik tantangan 100 hari Prabowo
Baca juga: Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala wilayah tak bersengketa
Baca juga: Komisi II DPR: Retret kepala wilayah terpilih cegah terjadinya korupsi
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan