Komisi Ii Dpr Rapat Dengan Belasan Gubernur Bahas Dana Transfer Pusat - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan belasan gubernur maupun perwakilannya dan juga Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk untuk membahas soal biaya transfer pusat ke daerah.
"Komisi II DPR RI pada periode ini concern untuk menjalankan kegunaan pengawasan kami terhadap seluruh biaya transfer pusat ke daerah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat membuka jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Komisi II DPR RI secara konstitusional bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan lantaran biaya pusat yang ditransfer ke wilayah merupakan biaya dari anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN).
"Komisi II DPR RI menyadari bahwa biaya APBN yang ditransfer ke APBD (anggaran pendapatan dan shopping daerah) dalam corak biaya transfer pusat ke daerah, baik itu dalam corak biaya alokasi umum, biaya alokasi khusus, biaya insentif, biaya bagi hasil, dan yang lain-lain, prinsip dasarnya adalah biaya APBN," tuturnya.
Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan sejumlah gubernur telaah fiskal hingga BUMD
Apalagi lebih dari 70 persen wilayah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, mempunyai ketergantungan tinggi terhadap APBN.
"Pengawasan ini bagian juga dari pertimbangan agar kelak dalam kegunaan budgeting kami di DPR RI ini, kami juga mampu mendapatkan info dan posisi yang sebaik-baiknya untuk menyusun formula mengenai dengan biaya transfer," katanya.
Rifqi menjelaskan rapat kerja tersebut juga diagendakan membahas badan upaya milik wilayah (BUMD) hingga badan jasa umum wilayah (BLUD) di wilayah yang diundang rapat hari ini.
"Di beberapa tempat ada yang setiap tahun dikasih penyertaan modal oleh APBD, tetapi hanya untuk operasional, tidak pernah memberikan profit," ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPR penghargaan pemda sigap terbitkan SK PPPK untuk honorer
Terakhir, dia mengatakan rapat tersebut digelar Komisi II DPR RI untuk meminta laporan mengenai pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi di sejumlah daerah.
"Salah satu rumor yang banyak mengemuka adalah mengenai dengan PR (pekerjaan rumah) kita berbareng 'untuk menyelesaikan tenaga honorer' yang kita konversi menjadi PPPK," ujarnya.
Hal itu lantaran undang-undang yang mengatur perimbangan finansial antara pemerintah pusat dan pemerintah wilayah memberikan batas persentase shopping pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen.
Baca juga: Wamendagri minta Komisi II dalami masalah pengangkatan ASN di daerah
"Karena kemudian tidak semua wilayah punya keahlian dan ruang fiskal yang cukup, kami mau mendengarkan persoalan ini sebagai bagian dari pengawasan kami, termasuk program legislasi kami untuk kami kelak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," katanya.
Rapat tersebut dihadiri 13 gubernur maupun perwakilannya, ialah DKI Jakarta, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, hingga Papua Pegunungan.
"Hari ini adalah rangkaian hari terakhir dari tiga hari yang telah kami jadwalkan, mulai dari Senin, Selasa, dan hari ini hari Rabu untuk mengundang seluruh gubernur di Indonesia, 38 gubernur di Indonesia," kata Rifqinizamy di awal rapat.
Baca juga: Komisi II DPR minta Kemendagri buat peraturan guna bubarkan BUMD sakit
Baca juga: Ketua Komisi II sepakat pemilu dan pilkada digelar beda tahun
Baca juga: Sri Mulyani pangkas biaya transfer ke wilayah Rp50,59 triliun
Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: