Trending

Klj 2025: Panduan Cek Status Penerima, Jadwal, Dan Cara Pencairannya - Beritaja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program support yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos). Program ini dirancang untuk memberikan support finansial kepada masyarakat lanjut usia yang membutuhkan.

Bantuan ini bermaksud untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan penyaluran biaya KLJ dalam empat tahap. Tahap pertama dimulai pada Januari 2025, dengan penyaluran support yang telah melangkah sejak 15 Januari dan bakal terus dilakukan secara berjenjang hingga Maret mendatang.

Para lansia yang terdaftar sebagai penerima faedah bakal mendapatkan support sebesar Rp300 ribu setiap bulan, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu untuk periode tiga bulan. Dana support tersebut langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.

Untuk Anda alias personil family yang terdaftar sebagai penerima bantuan, memahami jadwal, persyaratan, dan prosedur pencairan sangat krusial agar supportmampu segera digunakan. Dengan sistem yang terus berkembang, pencairan support KLJ sekarang menjadi lebih praktis dan cepat.

Berikut ini adalah agenda pencairan KLJ tahun 2025, persyaratan yang perlu dipenuhi, serta langkah-langkah yang mesti diikuti agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: 14.520 lansia Jakarta dapat kartu support KLJ

Jadwal Bansos KLJ 2025

Pencairan biaya support sosial KLJ DKI Jakarta untuk tahun 2025 tahap pertama bakal dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada tahap awal, pencairan berjalan mulai Januari hingga Maret 2025 dengan jumlah sebesar Rp900.000 per tiga bulan, yang langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima.

Dalam satu tahun, pencairan support ini dibagi ke dalam tiga tahap dengan agenda sebagai berikut:

• Tahap 1: Januari hingga Maret 2025.

• Tahap 2: April hingga Juni 2025.

• Tahap 3: Juli hingga September 2025.

• Tahap 4: Oktober hingga pada Bulan Desember 2025.

Syarat penerima Bansos KLJ 2025

Untuk menerima support KLJ tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

• Merupakan penduduk yang berdomisili di DKI Jakarta.

• Berusia 60 tahun alias lebih.

• Terdaftar dalam database resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca juga: 200 lansia terima support tunai melalui Bank DKI

• Memiliki KTP dan KK yang sah serta sesuai dengan info pemerintah.

• Tidak mempunyai penghasilan alias termasuk kategori tidak mampu.

• Tidak menerima support sosial lain seperti PKH alias BPNT.

• Memiliki nomor rekening Bank DKI (untuk pengambilan biaya KLJ yang lebih mudah)

Cara cek status penerima Bansos KLJ DKI Jakarta 2025

Untuk mengecek status penerima KLJ DKI Jakarta 2025, Anda dapat melakukannya melalui ponsel dengan langkah-langkah berikut:

• Akses situs siladu.jakarta.go.id.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

• Tekan tombol “Cek” untuk menampilkan info status penerima.

• Apabila nama Anda tidak muncul dalam daftar, berfaedah Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima KLJ.

Baca juga: Bank DKI Salurkan KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk Masyarakat DKI Jakarta

Cara mencairkan biaya support KLJ 2025

1. Pastikan status Anda sebagai penerima aktif

Cek status penerimaan support melalui info dari Dinas Sosial alias aplikasi resmi seperti Jakarta Kini (JAKI).

2. Kunjungi Bank DKI terdekat

Datangi instansi bagian Bank DKI terdekat untuk mencairkan biaya bantuan.

3. Siapkan arsip yang dibutuhkan

Bawa kartu KLJ alias arsip mengenai sebagai bukti penerima, serta KTP sebagai identitas.

4. Ambil nomor antrean di loket khusus

Dapatkan nomor antrean di loket yang ditujukan untuk jasa pencairan support sosial.

5. Lakukan proses verifikasi data

Petugas bank bakal memeriksa arsip dan info Anda untuk memastikan keabsahan.

6. Terima biaya bantuan

Setelah proses verifikasi selesai, biaya bakal disalurkan melalui penarikan tunai alias metode lain yang telah ditentukan.

7. Pantau agenda pencairan

Selalu perhatikan info dari Dinas Sosial alias Bank DKI mengenai agenda pencairan sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Jakarta Selatan pastikan penduduk kurangmampu dapat support KAJ-KLJ

Baca juga: Penerima kartu lansia dan penyandang disabilitas di Jakarta Utara naik


Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025








Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!