Klh Siapkan Regulasi Wajibkan Pengelolaan Sampah Oleh Pemilik Kawasan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan masihmempersiapkan proses izin teknis mengenai tanggungjawab pengelola area untuk menata sampahnya.
Direktur Pengelolaan Sampah KLH Novrizal Tahar di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pelaku upaya sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka) membahas upaya mengurangi sampah di area yang di bawah pengelolaannya untuk menekan timbulan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu sesuai dengan tanggungjawab pengelolaan sampah oleh pengelola area seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Di undang-undang kan sudah ada sebenarnya, pengelola area wajib menyelesaikan sampahnya sendiri. Regulasi teknisnya memang tetap sedang kita siapkan, perlu kita siapkan," tutur Novrizal.
Baca juga: KLH: Anggaran pengelolaan sampah perlu capai 3 persen dari APBD
Terdapat wilayah yang sudah mempunyai patokan spesifik mengenai pengelolaan sampah oleh pemilik area tersebut, salah satunya DKI Jakarta yang mengaturnya lewat Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dia mengatakan pengelolaan oleh pemilik area itu dapat mengurangi beban sampah yang berakhir di TPA, terutama sampah organik sisa makanan yang mendominasi jenis sampah yang masuk ke TPA di beragam wilayah Indonesia. Hal itu disampaikan pula dalam rapat koordinasi KLH dengan asosiasi Horeka termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pada Januari lalu.
Berdasarkan info Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH, jumlah timbulan sampah pada 2023 dari 375 kabupaten/kota mencapai 40,1 juta ton. Sampah sisa makanan mendominasi persentasi timbulan sampah itu dengan jumlah 15,9 juta ton, disusul sampah plastik di posisi kedua dengan jumlah 7,6 juta ton.
"Memang kita minta mereka untuk menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tidak membebani lagi TPA alias pemerintah daerah. Karena mereka kan punya manajemen, punya uang, punya anggaran sendiri dan mampumereka lakukan," demikian Novrizal Tahar.
Baca juga: KLH: Ada potensi pidana jika pemda tak perbaiki TPA "open dumping"
Baca juga: Wamen LH dan Menteri UEA telaah ekspansi kerja sama sektor lingkungan
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: