Klh Segel Dan Hentikan Pembangunan Di Kek Lido Jawa Barat - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai arsip lingkungan.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menteri LH ungkap Danau Lido Bogor alami pendangkalan hingga 10 hektar
Menteri LH Hanif memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan KEK Lido pada hari ini setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan arsip lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keputusan itu juga diambil setelah Menteri LH Hanif melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido
Penghentian aktivitas pembangunan KEK Lido hari ini dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho dan berbareng tim pengawas telah memasang segel pengawas KLH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang sekarang berada dalam pengawasan KLH.
Ardyanto menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara arsip lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi bangunan di KEK Lido.
"Kegiatan pembangunan yang berjalan tidak menata air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang menakut-nakuti ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan penyelenggaraan bentuk menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," kata Ardyanto.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Baca juga: Pemkab Bogor dukung percepatan terwujudnya KEK Lido
Baca juga: KLH revitalisasi Situ Lido dan pastikan pengelolaan berkelanjutan
Atas temuan ini, Ardyanto menjelaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah bakal menerapkan hukuman administratif penyegelan area dan denda keterlambatan, yang bakal disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan tanggungjawab oleh pihak pengembang.
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah mengenai pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim tetap menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan norma lingkungan.
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: