Trending

Kkp Pastikan Setop Reklamasi Tak Berizin Di Pulau Pari - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Pulau Pari adalah bagian krusial dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia

Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal menyetop dugaan aktivitas reklamasi tak berizin yang dilakukan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk memastikan aktivitas dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi BERITAJA di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan langkah itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, yang mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 m2, yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap letak aktivitas yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

Doni menyebut hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berjalan di letak tersebut.

"Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan perangkat berat yang tidak beroperasi," terang Doni.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk penghentian aktivitas dugaan reklamasi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/1/2025). BERITAJA/HO-KKP

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.

"Kegiatan ini bermaksud untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan hukuman administratif sesuai ketentuan," jelasnya.

KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap patokan pemanfaatan ruang laut.

Selain itu, lanjut Doni, KKP juga bakal terus memastikan setiap aktivitas dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan alias masyarakat pesisir.

"Pulau Pari adalah bagian krusial dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia," tutur Doni.

Oleh lantaran itu, KKP membujuk seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.

Baca juga: KLH: Tak ada arsip lingkungan, pengerukan pasir di Pulau Pari ilegal

Baca juga: KKP temukan indikasi alih kegunaan ekosistem mangrove di Pulau Pari

Baca juga: Trenggono: PT CPS di Pulau Pari terindikasi reklamasi di PKKPRL


Editor: Deborah
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!