Kkp Memeriksa Enam Perangkat Desa Soal Pagar Laut Tangerang - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap enam perangkat desa mengenai pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
"Update pemeriksaan lanjutan kasus pagar laut di Tangerang, ada enam perangkat desa dari lima wilayah memenuhi panggilan KKP," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Donimengutarakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang mengenai kasus pemasangan pagar laut tersebut.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukuman administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Selain itu, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
"Pada pemeriksaan yang dilakukan Rabu (5/2), sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut," ujarnya.
Ia menyebut enam perangkat desa yang datang memenuhi panggilan KKP, ialah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
Namun, lanjut Doni, mandor yang berinisial M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya tetap belum diketahui, dan hingga sekarang tetap dalam proses pencarian.
"Selain itu, dua orang lainnya, berinisial SW dan C dari satu instansi pengacara juga tidak hadir. Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi," ujar Doni.
Sebagai tindak lanjut, KKP bakal terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan alias pemilik pagar laut itu.
KKP menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP bakal terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada asas prasangka tak bersalah, dan berdasarkan hukum.
Selain itu, KKP juga sudah berbagi info hasil pemeriksaan dengan pihak berkuasa untuk mendukung penegakan norma yang lebih luas.
"Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan izin yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta kewenangan akses masyarakat pesisir," kata Doni.
Sebelumnya, KKP sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod berserta 13 orang nelayan lainnya pada 30 Januari 2025.
Pemeriksaan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) yang dilakukan pada 21 Januari 2025.
Dengan demikian, hingga saat ini secara keseluruhan KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang mengenai adanya pagar laut sepanjang puluhan kilometer yang tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.
Baca juga: Kejagung sebut Kades Kohod belum berikan kitab Letter C
Baca juga: BPN Tangerang pastikan pembatalan SHGB terus diproses
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: