Trending

Ketua Pp Aphtn-han: Jangan Hapus Pasal Penyelidikan Pada Ruu Kuhap - Beritaja

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jember, Jawa Timur (BERITAJA) - Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (PP APHTN-HAN) Prof. M. Noor Harisudin meminta pasal penyelidikan pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias RUU KUHAP agar jangan dihapus.

"Tujuan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan alias bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan," katanya dalam keterangannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Guru besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu menanggapi wacana penghapusan kewenangan alias pasal penyelidikan Polri pada RUU KUHAP yang bakal dibahas di DPR.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lanjut dia, dijelaskan dalam Pasal 1 nomor 5, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat alias tidaknya dilakukan investigasi menurut langkah yang diatur dalam undang-undang ini.

"Penyelidikan juga berfaedah 'tindak pengusutan' sebagai upaya mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana," tuturnya.

Baca juga: Ahli Unair: RUU KUHAP mesti dipetunjukkan pada penguatan penegakan hukum

Ia juga mengatakan pentingnya penyelidikan sebagai bagian dari perlindungan dan agunan kewenangan asasi manusia. Selain itu, perihal itu juga merupakan corak pelayanan kepada masyarakat.

"Ya, seperti diketahui bahwa penyelidikan itu merupakan akomodasi kepentingan dan kemauan masyarakat untuk mencapai keadilan yang tidak mesti di pengadilan. Artinyamampu melalui musyawpetunjuk mufakat, perdamaian alias restorative justice," katanya.

Noor Harisudin menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses aktivitas di pengadilan, adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dari dimulainya proses investigasi yang kemudian melekat kewenangan dapat dilakukannya upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya.

"Apalagi, selain penyelidikan merupakan amanah dari putusan Mahkamah Konstitusi RI, penyelidikan juga menjadi sirine bahwa tidak semua yang dilaporkan oleh masyarakat adalah merupakan tindak pidana. Ada screening dulu," ujarnya.

Menurutnya, RUU KUHAP yang baru akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya lantaran menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025 dan menjadi bahan perdebatan para mahir dan publik yang luas.

Baca juga: Akademisi: RUU KUHAP detailkan kewenangan penanganan tindak pidana

Baca juga: Pengamat: DPR mesti jeli dalam penyusunan RUU KUHAP


Editor: Albert Michael
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!