Trending

Ketua Mkmk Pertanyakan Keputusan Dpr Revisi Aturan Tata Tertib - Beritaja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa norma semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib mampumengikat ke luar?

Jakarta (BERITAJA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keputusan DPR merevisi peraturan tata tertib sehingga mampumengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna, termasuk mengevaluasi pengadil konstitusi.

"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab, cukup mahasiswa norma semester tiga. Dari mana ilmunya ada tata tertib mampumengikat ke luar?" ucap Palguna saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Mantan pengadil konstitusi itu juga mempertanyakan pemahaman DPR bakal norma ketatanegaraan.

"Masa DPR tidak mengerti teori jenjang dan kekuatan mengikat norma hukum? Masa DPR tak mengerti teori kewenangan? Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances (periksa dan timbang)?" ucapnya mempertanyakan.

Lebih lanjut, Palguna menyebut revisi tata tertib tersebut mengindikasikan DPR tidak mematuhi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jika mereka (DPR) mengerti, tetapi tetap juga melakukan, berfaedah mereka tidak mau negeri ini tegak di atas norma dasar (UUD 1945), tetapi di atas norma yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingannya sendiri," tutur Ketua MKMK.

Diketahui bahwa pada Selasa (4/2), DPR menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi tersebut mengatur penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Adapun, Pasal 228A ayat (1) berbunyi: "Dalam rangka meningkatkan kegunaan pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan pertimbangan secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR".

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkarakter mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan pertimbangan kepada ketua DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sistem yang berlaku".

Berdasarkan penambahan pasal baru tersebut, DPR dapat secara berkala mengevaluasi setiap pejabat yang mereka tetapkan. Hasil pertimbangan juga berkarakter mengikat.

Dengan begitu, pengadil konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna usai menjalani uji kepatutan dan kepantasan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain pengadil MK, pejabat publik lainnya yang juga ditetapkan DPR adalah ketua KPK.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Revisi Peraturan DPR akomodasi pertimbangan pejabat berkala

Baca juga: MK perpanjang masa tugas Palguna dkk sebagai personil MKMK


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025



Atribusi: AntaraNews.com




Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!