Ketua Komisi: Dpr Kawal Penyelesaian Kasus Pdss Agar Tak Rugikan Siswa - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudianmengutarakan pihaknya berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan-persoalan mengenai dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 agar tidak merugikan siswa.
“Keluhan bapak dan ibu (wali murid) bakal kami (Komisi X DPR RI) sampaikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dicari solusi yang lebih baik dalam pengelolaan PDSS,” kata Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi hambatan yang dihadapi sejumlah sekolah di beragam wilayah mengenai PDSS, seperti MAN 2 Model Medan dan SMKN 2 Solo. Ratusan siswa diketahui terancam kehilangan kesempatan mengikuti SNBP akibat keterlambatan alias hambatan dalam finalisasi PDSS.
Baca juga: Panitia SNPMB berikan kesempatan 373 sekolah lakukan finalisasi PDSS
Hetifah menegaskan persoalan administratif seperti itu sejatinya tidak boleh menghalang kewenangan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Menurutnya, masalah tersebut mesti segera diselesaikan agar tidak merugikan siswa yang mempunyai kewenangan untuk mengikuti seleksi perguruan tinggi.
Selain itu Hetifah juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan pendampingan bagi sekolah dalam pengisian PDSS. Menurutnya, banyak sekolah yang kesulitan mengisi PDSS lantaran kurangnya pemahaman teknis alias terbatasnya akses support saat mengalami hambatan dalam sistem.
Baca juga: SNBP 2025: Panduan pendaftaran dan kriteria siswa "eligible"
“Saya berambisi adanya perhatian dan tindakan nyata dari beragam pihak, kewenangan pendidikan siswa dapat terlindungi dan proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri dapat melangkah dengan lebih setara dan transparan,” kata dia.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta sekolah segera memfinalisasi PDSS untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2025, meski ada kebijakan kelonggaran lantaran persoalan teknis saat mengunggah data.
Mu'ti menjelaskan kebijakan kelonggaran dilakukan bagi sekolah yang telah melakukan pengajuan.
Baca juga: Mendikdasmen: Segera finalisasi PDSS meski ada kelonggaran
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: