Ketua Baleg: Revisi Peraturan Dpr Akomodasi Evaluasi, Bukan Pencopotan - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut Revisi Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib tak mengakomodasi pencopotan pejabat negara.
Menurutnya, peraturan itu mengakomodasi dilakukannya pertimbangan oleh DPR terhadap pejabat negara yang telah dipilih dari hasil uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Jadi bukan mencopot. Ya, pada akhirnya bahwa pejabat yang berkuasa atas pertimbangan berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, (tapi) bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan lewat revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib itu, DPR berkesempatan untuk mengevaluasi secara berkala pejabat publik yang sebelumnya telah dipilih dengan uji kepantasan dan kepatutan di komisi-komisi yang menjadi mitra kerja kementerian/lembaga terkait.
Menurut dia, DPR berkuasa melakukan pertimbangan atas pejabat yang dipilih dengan uji kepantasan dan kepatutan karena DPR pula lah yang menjadi penyelenggara tahapan tersebut dan menetapkannya.
"Kami melakukan pertimbangan lantaran kami punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan, kami mampumeloloskan calon itu, maka kami juga mampumemberikan satu evaluasi," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Revisi Peraturan DPR akomodasi pertimbangan pejabat berkala
Dia menyebut pertimbangan berkala terhadap pejabat yang dipilih dengan tahapan fit and proper test itu dimungkinkan dengan menyisipkan Pasal 228A dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"Disisipkan Pasal 228A itu dalam tata tertib itu, dijelaskan dapat dilakukan pertimbangan itu (Pasal) 228A secara berkala," tuturnya.
Dia menjelaskan hasil pertimbangan DPR itu nantinya bakal ditindaklanjuti kepada ketua tertinggi suatu lembaga yang secara struktur dan legalitas mempunyai kewenangan untuk dapat melakukan pencopotan terhadap pejabat tersebut.
"Dengan sistem yang bertindak itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil pertimbangan tersebut secara mufakat kepada lembaga yang berwenang. Siapa lembaga yang berkuasa yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, jika di MA (Mahkamah Agung) misalkan Komisi Yudisial," katanya.
Baca juga: Ketua MKMK pertanyakan keputusan DPR revisi patokan tata tertib
Untuk itu, dia menyebut pada akhirnya DPR hanya "melempar" rekomendasi hasil pertimbangan terhadap pejabat publik untuk dilakukan pencopotan, sedangkan keputusan terakhir sekaligus penyelenggara berada di tangan pihak lain yang mempunyai kewenangan terkait.
"Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, DPR RI menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur pertimbangan berkala calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh personil DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: