Jakarta (BERITAJA) - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah krusial untuk memastikan keamanan dan tanggung jawab di jalan raya.
Pada proses persyaratan pembuatan SIM, baik untuk SIM A, B, maupun C, calon pengemudi tidak hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi. Setiap pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang bermaksud untuk mengukur pemahaman mereka terhadap peraturan lampau lintas serta keahlian teknis dalam mengemudi.
Setiap tahap mempunyai ketentuannya masing-masing yang mesti dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar lulus dan mendapatkan SIM yang sah.
Ujian teori bermaksud untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu-rambu, peraturan lampau lintas, serta etika berkendara. Sementara itu, ujian praktik bakal menguji keahlian teknis, seperti mengemudi di jalur yang benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi beragam situasi jalan.
Umumnya, dalam pembuatan SIM ada yang kandas dan ada juga yang berhasil, kegagalan dalam pembuatan SIM bagi pengemudi disebabkan oleh kurangnya persiapan, baik dari segi pengetahuan berkendara maupun materi ujian yang dihadapi. Jika tidak lulus dalam ujian, maka pemohon wajib mengikuti ujian SIM susulan pada kesempatan berikutnya.
Oleh lantaran itu, jika Anda berencana untuk membikin SIM, sangat krusial untuk melakukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai lampau lintas, serta kesehatan secara bentuk dan mental agar dapat berkonsentrasi saat menjalani ujian pembuatan SIM. Dengan persiapan yang baik, calon pengemudimampu menjalani proses ini dengan lebih percaya diri serta menjadi pengendara yang bertanggung jawab di jalan.
Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berasas golongan kendaraan
Berikut adalah info ketentuan mengenai soal ujian praktik dan teori dalam pembuatan SIM, yang telah diatur berasas pasal 14 dan 18, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Ketentuan ujian Teori
1. Dalam ujian teori dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berasas putusan pengadilan
2. Ujian teori dapat dilakukan menggunakan E-AVIS yang tersedia di Satpas alias dengan menggunakan perangkat pribadi.
3. Setiap pemohon bakal diberikan pengpetunjukan mengenai ujian sebelum mengikuti ujian teori.
4. Pengpetunjukan yang diberikan kepada pemohon mencakup peraturan perundang-undangan lampau lintas, dasar-dasar teknis berkendara, langkah mengemudikan kendaraan bermotor, tata langkah berlalu lintas, dan info tentang kecelakaan lampau lintas.
5. Materi ujian disediakan dalam dua bahasa, ialah bahasa Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan bahasa Inggris untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN
Ketentuan ujian praktik
1. Dalam ujian praktik dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:
(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berasas putusan pengadilan
2. Ujian praktik dapat dilakukan secara manual alias dengan support perangkat elektronik.
3. Ujian praktik bakal diselenggarakan di lapangan ujian praktik yang berada di Satpas, letak lainnya, alias ruas jalan tertentu.
4. Sebelum melaksanakan ujian praktik, pemohon bakal diberikan penjelasan mengenai sistem penilaian dan contoh-contoh ujian praktik sesuai dengan materi yang bakal diuji.
5. Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya.
6. Materi ujian praktik serta ketentuan pelaksanaannya bakal ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri.
7. Lokasi ujian praktik mesti sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca juga: Penggantian SIM baru lantaran rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya
Baca juga: Syarat membikin SIM dari A umum hingga C2
Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2024