Ketentuan Terbaru Tunjangan Anak Pns, Berlaku Hingga Umur 25 Tahun? - Beritaja
Jakarta (BERITAJA) - Jelang penerimaan CPNS, banyak orang mulai mencari tahu beragam untung yang didapatkan dari menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penghasilan pokok, PNS juga menerima beragam tunjangan yang menjadi daya tarik tersendiri. Salah satu tunjangan yang cukup sering dibahas adalah tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak.
Bagi PNS yang sudah berkeluarga, tunjangan anak tentu menjadi faedah tambahan yang mampumembantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak.
Namun, tidak semua anak PNS mamputerus mendapatkan tunjangan ini tanpa pemisah waktu. Ada ketentuan mengenai pemisah usia dan syarat unik yang mesti dipenuhi agar tunjangan tetap diberikan.
Baca juga: Apa itu tukin Dosen ASN yang sedang ramai diperbincangkan?
Jika anak sudah melewati usia yang telah ditentukan alias tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka kewenangan atas tunjangan ini mampudihentikan. Oleh lantaran itu, krusial bagi PNS untuk memahami patokan ini agar dapat merencanakan finansial family dengan lebih baik.
Lalu, sampai usia berapa anak PNS tetap berkuasa menerima tunjangan keluarga? Apa saja syarat yang mesti dipenuhi agar tunjangan tetap diberikan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak PNS yang berkuasa menerima tunjangan keluarga
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024, tunjangan anak diberikan hingga anak berumur maksimal 21 tahun dengan syarat:
- Belum menikah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.
- Masih menjadi tanggungan PNS, dibuktikan dengan status dalam KK alias Akta Kelahiran.
Baca juga: ASN Jakarta boleh poligami? Ini syaratnya menurut Pergub 2/2025
Namun, di dalam surat info itu juga terdapat info mengenai perpanjangan pemisah usia bagi anak yang tetap menempuh pendidikan. Jika anak tetap bersekolah, kuliah, alias mengikuti kursus dengan lama minimal satu tahun, tunjangan dapat diberikan hingga usia 25 tahun. Berikut adalah syaratnya:
- Melampirkan surat keterangan dari sekolah, perguruan tinggi, alias lembaga kursus.
- Tidak menerima danasiwa alias tidak berguru di lembaga kedinasan yang memberikan gaji.
- Jika berguru di lembaga kedinasan tetapi tetap bayar SPP alias biaya pendidikan lainnya, tunjangan tetap mampudiberikan.
Tunjangan anak ini menjadi corak support pemerintah bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anaknya. Dengan adanya perpanjangan pemisah usia hingga 25 tahun, PNS yang mempunyai anak yang tetap menempuh pendidikan mampumendapatkan bantuan finansial lebih lama.
Dengan memahami patokan ini, PNS dapat merencanakan finansial keluarganya dengan lebih baik serta memastikan kewenangan anak-anaknya tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Daftar lima golongan pensiunan PNS dengan penghasilan tertinggi
Baca juga: Apa itu tukin Dosen ASN yang sedang ramai diperbincangkan?
Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025
anda berada diakhir artikel berita dengan judul: