Trending

Ketahui Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Masih Terkena Tilang Manual - Beritaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta (BERITAJA) - Tilang manual tetap diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dengan tujuan untuk menertibkan pengendara dan memastikan mereka mematuhi patokan lampau lintas demi keselamatan.

Meskipun teknologi kamera tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di beragam titik, kenyataannya tidak semua pelanggaran dapat terdeteksi, terutama bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat seperti berkendara ugal-ugalan alias melepas plat nomor kendaraan.

Penerapan ETLE awalnya diharapkan dapat menurunkan nomor kecelakaan dan korban jiwa, namun setelah implementasi, tetap banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, terutama di wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE.

Berikut ini adalah beberapa pelanggaran lampau lintas yang dapat dikenakan tilang manual:

Daftar jenis pelanggaran yang tetap bertindak untuk ditilang manual

• Pengendara ugal-ugalan

• Melepas plat nomor kendaraan

• Menggunakan knalpot racing

• Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)

• Pengendara di bawah umur

• Menggunakan ponsel saat berkendara

• Melawan arus

• Melebihi pemisah kecepatan

• Kendaraan yang tidak layak digunakan

• Berboncengan lebih dari satu orang

• Kendaraan tanpa NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

• Menggunakan plat palsu

• Berkendara di bawah pengaruh alkohol

• Tidak memakai sabuk pengaman untuk mobil

• Balapan liar

Tujuan pemberlakuan tilang manual ini adalah untuk memberikan tindakan langsung kepada pelanggar di lokasi, serta meningkatkan kewaspadaan dalam mematuhi patokan berkendara. Meskipun demikian, jumlah tilang manual tetap lebih sedikit dibandingkan dengan tilang yang dengan ETLE.

Menurut AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, "Masih ada tilang manual. Secara psikologis, ini memberikan pengaruh jera, terutama ketika berhadapan langsung dengan petugas. Meskipun demikian, 80 persen penindakan tetap dilakukan dengan ETLE." Diharapkan, dengan adanya penindakan ini, masyarakat semakin mematuhi patokan lampau lintas untuk keselamatan bersama.

Dengan demikian, kombinasi antara tilang manual dan ETLE diharapkan dapat menciptakan sistem penegakan norma yang lebih efektif dalam menekan nomor pelanggaran lampau lintas. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga berkedudukan krusial dalam memberikan edukasi langsung kepada pengendara agar lebih sadar bakal pentingnya keselamatan di jalan.

Ke depannya, kepolisian terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi dan penegakan norma yang tegas Harapannya, pengendara tetap disiplin berlalu lintas dapat menjadi kebiasaan yang melekat dalam keseharian masyarakat, sehingga nomor kecelakaan dan pelanggaran dapat terus berkurang secara signifikan.

Baca juga: Anggota DPR: Penghapusan tilang manual upaya peningkatan transparansi

Baca juga: Apa itu Cakra Presisi, penemuan baru pengganti tilang manual

Baca juga: Polri maksimalkan tilang elektronik saat libur Natal dan tahun baru


Editor: Dedy
Copyright © BERITAJA 2025




anda berada diakhir artikel berita dengan judul:

"Ketahui Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Yang Masih Terkena Tilang Manual - Beritaja"






Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritaja.com di Google News dan Whatsapp Channel!