Jakarta (BERITAJA) - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Senin, menyambangi instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas soal katalog elektronik (e-Katalog) Versi-6 (V6) dan pencegahan korupsi dalam katalog tersebut.
"LKPP ada rapat koordinasi dengan KPK mengenai proses pengadaan peralatan jasa, terutama gimana kami menjelaskan sistem katalog terbaru kami Versi 6 dan Pak (Ketua KPK) Setyo Budiyanto dan ketua KPK lain merespons baik, sekaligus memberi catatan mengenai dengan beberapa izin yang mesti kami kembangkan," kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Senin,
Baca juga: LKPP minta K/L segera umumkan rencana umum pengadaan lewat SiRUP
Hendrar berambisi koordinasi dengan KPKmampu membikin proses pengadaan peralatan dan jasa menjadi semakin cepat, tepat, sesuai prosedur, pro produk dalam negeri, pro UMKM, dan menghasilkan efisiensi untuk negara.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menjalankan rekomendasi pencegahan korupsi KPK dengan menyertakan fitur e-audit.
"Di Versi 6 ini, fitur e-audit ini sudah ada, di mana ada empat transaksi yang biasanya punya potensi ke petunjuk korupsi itu terdeteksi. Tapi memang kendalanya mesti melibatkan pengawas di masing-masing kementerian/lembaga, pemerintah daerah. Tadi kita obrolan gimana caranya inspektoratmampu lebih aktif untukmampu melakukan pencegahan di titik-titik awal," tuturnya.
Untuk diketahui, LKPP mencatat jumlah tayang produk katalog elektronik (e-Katalog) Versi-6 telah mencapai 3,5 juta produk per akhir 2024, yang terdiri dari 2,9 juta produk termigrasi dan 615 ribu produk tayang kurasi.
Belanja pemerintah tahun anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun alias setara 108,41 persen dari total shopping pengadaan barang/jasa (PBJ).
Baca juga: Hingga akhir 2024, jumlah produk tayang di e-Katalog V6 capai 3,5 juta
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap produk dalam negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun alias sebesar 90 persen, dan kontribusi PBJ terhadap upaya mikro, kecil, dan koperasi (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun alias 41,9 persen.
Platform katalog elektronik Versi-6 (V6) merupakan langkah transformasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern dan terintegrasi.
Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6, yang mewajibkan penggunaan shopping barang/jasa pada katalog elektronik V6.
Aturan ini bertindak efektif mulai 1 Januari 2025, bermaksud memastikan seluruh proses e-Purchasing melangkah optimal, termasuk penyediaan sistem pembayaran.
Platform ini dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD) RI milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: PANRB-LKPP telaah percepatan transformasi digital pengadaan barang-jasa
Baca juga: LKPP: E-katalog jenis 6.0 tingkatkan efisiensi transaksi pengadaan
Editor: Mahfud
Copyright © BERITAJA 2025
Most Views:
- 100 Bahasa banjar Serta Artinya yang Sering digunakan Dalam Percakapan Sehari-hari - Beritaja
- Lengkap, 20 Pantun Bahasa Banjar dan Artinya Serta Makna Yang Terkandung
- Amalan Cepat Kaya, Rejeki tak di Sangka -sangka dari Abah Guru Sekumpul dibaca tiap Hari Jumat
- 10 Tanda Baca dalam Alquran
- Lengkap A-Z, Rekomendasi Nama Nama Bayi Laki Laki Islami dan Artinya
- Lengkap! A-Z, Nama Nama Bayi Perempuan Islami dan Artinya
- Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Kalimantan Selatan